Fasilitasi Kegiatan Sosialisasi RPJMDes dan PBJ
Fasilitasi kegiatan sosialisasi penyusunan RPJMDes dan PBJ oleh Tenaga Ahli (TA) P3MD Kabupaten Lampung Timur. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Mitra Adhyaksa yang terletak di Dusun 3 (tiga) Desa Pasir Sakti Kecamatan Pasir Sakti. Dasar dilaksanakannya kegiatan sosialisasi tersebut adalah dikarenakan adanya perubahan Masa Jabatan Kepala Desa yang semula hanya 6 tahun menjadi 8 tahun sehingga Pemerintah Desa diharuskan merubah dokumen RPJMDes menyesuaikan perubahan tersebut. Selain itu, dalam perubahan isian dokumen RPJMDes juga harus dicantumkan terkait program Presiden RI yang sudah terbentuk di Desa yakni Program Koperasi Desa Merah Putih. Sedangkan untuk penyusunan Dokumen PBJ (pengadaan barang dan jasa) memaparkan materi-materi penting yang harus dimuat atau dimasukkan kedalam berkas dokumen PBJ untuk tahun anggaran 2026 kedepan. Dimana pada tahun 2026 untuk pembayaran item-item yang dibelanjakan oleh Desa harus melalui sistem cashless atau transfer. A...